Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
  2. bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
148/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 38 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.