PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan clan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, clan Udara;
- bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di dalam alat angkutan yang ditumpanginya clan . dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup clan tingkat inflasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara dengan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Pen um pang Um um di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
15/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
01 Juni 2017
Sumber
BN.2017/NO.276, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry /Penyeberangan, Laut, dan Udara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.