Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan clan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, clan Udara;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di dalam alat angkutan yang ditumpanginya clan . dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup clan tingkat inflasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara dengan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Pen um pang Um um di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
15/PMK.010/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
01 Juni 2017

Sumber
BN.2017/NO.276, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry /Penyeberangan, Laut, dan Udara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (291.28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.