Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pen ca ta tan a tau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
15/PMK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2018
Berlaku Tanggal
13 Februari 2018
Sumber
BN.2018/NO.258, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.