Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pen ca ta tan a tau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
15/PMK.03/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2018

Berlaku Tanggal
13 Februari 2018

Sumber
BN.2018/NO.258, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (129.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.