PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
PMK Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1181, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 melalui link di bawah ini: