Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2019 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Lembaga National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola Portal Indonesia National Single Window, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1229/KMK01/2015 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window;
- bahwa sehubungan adanya perubahan lingkungan yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, efisiensi, dan percepatan alur proses ekspor dan/ atau 1mpor, serta untuk mendukung pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu mengatur kembali manajemen sumber daya manusia dari lembaga yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan sistem Indonesia National Single Window;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Lembaga National Single Window;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
154/PMK.01/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Lembaga National Single Window
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 23 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.