Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
154/PMK.06/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1184
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.