PMK Tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2009
Sumber
BN 2009/ NO 373; JDIH ESDM.GO.ID : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 melalui link di bawah ini: