PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan ‘VIenteri Keuangan Nomor 194/PMK01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
- bahwa untuk melakukan i::enyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
16/PMK.01/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2018
Berlaku Tanggal
13 Februari 2018
Sumber
BN.2018/NO.257, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.