PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
- bahwa dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan dengan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
01 Juni 2017
Sumber
BN.2017/NO.279, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (150.09 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.