Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara jo. Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran, Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh auditor internal dan/atau auditor eksternal yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  3. bahwa untuk pemberian kompensasi kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dialokasikan dana kompensasi guna memberikan kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
16/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
09 Februari 2021
Berlaku Tanggal
09 Februari 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 123

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More