PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
PMK Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
25 Januari 2010
Berlaku Tanggal
16 November 2009
Sumber
BN 2010/ NO 33; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 melalui link di bawah ini: