PMK Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2011
Berlaku Tanggal
23 Februari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 35; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 melalui link di bawah ini: