Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara;
- bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagarigan Indonesia · terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
162/PMK.010/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Diundangkan Tanggal
06 November 2019
Berlaku Tanggal
09 November 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.