Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bendahara, perlu mengatur mengenai tata cara dan syarat pengangkatan Bendahara serta pemberhentian Bendahara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bahwa guna memberikan pedoman bagi Bendahara dalam melaksanakan lugasnya, perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara;
  4. bahwa guna mengakomodir perkembangan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Bendahara, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008;
  5. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, huruf, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
162/PMK.05/2013

Tahun
2013

Tentang
PMK Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara

Ditetapkan Tanggal
15 November 2013

Diundangkan Tanggal
15 November 2013

Berlaku Tanggal
15 November 2013

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1350

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.