Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Piutang Negara yang merupakan hak pemerintah perlu dikelola secara optimal melalui pengembangan sistem pengelolaan Piutang Negara yang handal dan terpercaya;
- bahwa untuk pengelolaan Piutang Negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan penyederhanaan proses pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai Undang0Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, perlu penguatan proses pengelolaan dan pengurusan Piutang Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
163/PMK.06/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1225
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2011 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.