Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa dana keistimewaan merupakan salah satu bagian dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan transfer ke daerah untuk dana keistimewaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana keistimewaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
163 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1108
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.