Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa agar perjalanan dinas luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara pelaksanaan perjalanan din.as diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1272
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perarturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.