Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal4 ayat (3) dan Pasal8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
165/PMK.02/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
05 November 2019

Diundangkan Tanggal
06 November 2019

Berlaku Tanggal
06 November 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.