Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 Tentang dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 03A Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019 dan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Pusat dapat melakukan pergeseran Belanja Pemerintah Pusat dari Bagian pergeseran Belanja Pemerintah Pusat dari Bagian Anggaran 99908 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kern en terian / lem bag a a tau an tarsu b bagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
  3. bahwa bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
166/PMK.07/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Diundangkan Tanggal
08 November 2019
Berlaku Tanggal
08 November 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 40 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More