PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 Tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dilakukan dengan menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan;
- bahwa untuk menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan mengenai penentuan nilai bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam bentuk tagihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018
Berlaku Tanggal
21 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1718, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (216.1 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.