Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 Tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara lelang merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tingkat bunga terbaik dan tingkat risiko yang dapat ditoleransi;
- bahwa untuk melakukan penyempurnaan pengaturan dan langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/ atau gangguan pada pelaksanaan lelang Surat Utang Negara atau lelang Surat Utang Negara Tambahan serta penyempurnaan ketentuan dalam Lelang Surat Utang Negara, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMKOS/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 358) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMKOS/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMKOS/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Diundangkan Tanggal
08 November 2019
Berlaku Tanggal
08 November 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 28 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Peraturan Daerahna Domestik
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.