Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari hak negara lainnya dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum;
- bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum diatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
17/PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
PMK Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 228
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.