PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PMK Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
09 Februari 2016
Berlaku Tanggal
09 Februari 2016
Sumber
BN.2016/NO.197, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 melalui link di bawah ini: