Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 Tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa mengacu ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dilakukan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pens1un Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK02/2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Prajurit Ten tara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK02/2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian N egara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Ariggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
170/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 November 2019
Diundangkan Tanggal
21 November 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2020
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 49 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.