Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan.
- bahwa sebagai tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021 dan untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum pengelolaan kekayaan negara berupa barang milik negara yang berasal dari eks bank dalam likuidasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
170 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1114
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.