PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK04/2010 tentang Tata Cara Pe1nbebasan Cukai;
- bahwa guna mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai pembebasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
173/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
22 November 2019
Diundangkan Tanggal
25 November 2019
Berlaku Tanggal
25 November 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.