Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;
- bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor produk expansible polystyrene (EPS);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)
Ditetapkan Tanggal
2 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
3 Desember 2021
Berlaku Tanggal
21 Hari setelah diundangkan
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1321
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.