Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan atas impor kembali barang yang telah diekspor yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
175/PMK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2021
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1327
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.