Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tentang dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 telah mengakibatkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan serta berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga berdampak pada dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk perhitungan besaran dana operasional;
- bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai dasar diberikannya relaksasi Iuran Jam1nan sosial ketenagakerjaan;
- bahwa besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
177/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
11 November 2020
Diundangkan Tanggal
12 November 2020
Berlaku Tanggal
01 Januari 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1305
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.