Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
  2. bahwa Menteri Pertahanan melalui Surat Nomor B/1632/IX/2019 tanggal 10 September 2019 hal Permohonan Pengesahan Tarif 5 Rumah Sakit PK BLU TNI AD, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan;
  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
178/PMK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan

Ditetapkan Tanggal
11 November 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1306

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.