Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
179/PMK.011/2012

Tahun
2012

Tentang
PMK Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ditetapkan Tanggal
12 November 2012

Diundangkan Tanggal
12 November 2012

Berlaku Tanggal
12 November 2012

Sumber
BN.2012/NO.1121, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (68.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.