Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
- bahwa untuk menyempurnakan pengaturan biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam komponen biaya pokok penyediaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK02/2017 ten tang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Su bsidi Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
18/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
26 Februari 2019
Berlaku Tanggal
26 Februari 2019
Sumber
BN. 210 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.