PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Ditetapkan Tanggal
28 November 2017
Diundangkan Tanggal
28 November 2017
Berlaku Tanggal
28 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1709, jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 melalui link di bawah ini: