Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 Tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang memiliki hak mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperoleh manfaat dari kerja sama yang dilakukan dalam lingkup lembaga keuangan tersebut untuk kepentingan nasional.
  2. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility, dan untuk meningkatkan persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
183/PMK.010/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (285.62 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.