Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 Tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga;
- bahwa agar rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel, perlu mengatur pengelolaan rekening pengeluaran milik Kementerian Negara/Lembaga secara tersendiri;
- bahwa untuk mendukung pengelolaan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan memodernisasi pelaksanaan anggaran melalui pengelolaan rekening pengeluaran berbasis rekening virtual yang terkonsolidasi dan optimalisasi saldo rekening pengeluaran, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening pengeluaran milik Kementerian Negara/Lembaga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2019
Berlaku Tanggal
05 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO. 1549, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 104 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.05/2009 tentang Penerapan Treasury National Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.