Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu mengatur kembali tata cara pemeriksaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
184/PMK.03/2015
Tahun
2015
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Ditetapkan Tanggal
30 September 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2015
Berlaku Tanggal
30 September 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1468
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.