Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 Tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, telah dialokasikan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berkenaan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan. Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan perubahan rincian dari anggaran belanja Pemerintah Pusat, merinci lebih lanjut anggaran transfer ke daerah dan dana desa menurut daerah yang belum ditetapkan, merinci lebih lanjut pembiayaan anggaran yang belum dirinci, dan menetapkan pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya, yang termasuk di dalamnya anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- bahwa untuk menjaga akuntabilitas dan meningkatkan fleksibilitas penggunaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur suatu tata kelola untuk pengelolaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Ditetapkan Tanggal
24 November 2020
Diundangkan Tanggal
24 November 2020
Berlaku Tanggal
24 November 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1379
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.