Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai Dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai Dengan Paling Besar 120 Mm, yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Seng atau Plastik/pvc
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 187/PMK.011/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai Dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai Dengan Paling Besar 120 Mm, yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Seng atau Plastik/pvc |
Tanggal Ditetapkan | 20 November 2012 |
Tanggal Diundangkan | 20 November 2012 |
Berlaku Tanggal | 20 November 2012 |
Sumber | BN.2012/No.1142, peraturan.go.id: 6 Hlm. |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.