PMK Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
03 Februari 2015
Berlaku Tanggal
03 Februari 2015
Sumber
BN.2015/NO.174, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 13 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Peraturan Daerahna Domestik
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 melalui link di bawah ini: