PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
PMK Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015
Sumber
BN.2015/NO.1536,jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 melalui link di bawah ini: