Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK
- bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor: 108/M/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 hal Perbaikan Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
- PP Nomor 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 Nomor 171, TLN No.5340); Permenkeu Nomor 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No.915)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa. Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupkan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 194/PMK.05/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
Tanggal Ditetapkan | 19 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | 19 Desember 2017 |
Berlaku Tanggal | 19 Desember 2017 |
Sumber | BN.2017/NO.1821, peraturan.go.id : 8 hlm |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.