Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
  2. bahwa terdapat perusahaan daerah air minum yang telah menyelesaikan kerja sama operasional dengan badan usaha dan perlu mendapat optimalisasi penyelesaian piutang Negara;
  3. bahwa terdapat badan usaha milik daerah tertentu yang perlu mendapat optimalisasi penyelesaian piutang Negara sesuai dengan karakteristik penanggung utang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
194/PMK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020

Berlaku Tanggal
11 Desember 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1466

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.