Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pinjaman pemerintah daerah serta menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan dimaksud.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dan batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2022
Berlaku Tanggal
16 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (651.08 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.