Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

ABSTRAK

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 ini ditetapkan dalam rangka untuk melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sehubungan dengan pengalihan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi kepada Badan Pengelola Migas Aceh dan ketentuan mengenai penetapan nilai perolehan air tanah perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016.

PP Nomor 23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 Nomor 99, TLN Nomor 5696);
PP Nomor 55 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 Nomor 244, TLN Nomor 5950);
Permenkeu Nomor 9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 122)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut). Besaran nilai perolehan air tanah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubemur mengenai nilai perolehan air tanah. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 122) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
195/PMK.02/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2017

Berlaku Tanggal
19 Desember 2017

Sumber
BN.2017/NO.1822, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.25 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.