Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 Tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;
- bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara dalam pasar perdana domestik, belum diatur dalam pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1467
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Peraturan Daerahna Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Peraturan Daerahna dalam Negeri dengan Cara Lelang
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.