Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa untuk mengatur lebih lanjut Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana Alokasi Khusus Nonfisik
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2020
Berlaku Tanggal
15 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1473
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.