Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
- bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Ivienteri Keuangan Nomor 12/PMK010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Prociuk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Januari 2018;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal · 88 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, diatur dalam hal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menenma permohonan perpanJangan Tindakan Pengamanan maka Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanJangan Tindakan Pengamanan masih diperlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian dialami oleh industri dalam negen, melakukan upaya penyesuaian;
senus yang yang masih
- bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat dari terjadinya peningkatan kembali jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya serta ditemukan hubungan kausal antara terjadinya peningkatan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dengan ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1178/M-DAG/SD/10/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1328/MDAG/SD/ 11/201 7, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Prociuk I clan H Section dari Baja Paduan Lainnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018
Berlaku Tanggal
21 Januari 2018
Sumber
BN.2018/NO.9, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (411.39 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.