PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/348/2019 tanggal 17 Juni 2019 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
2/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020
Berlaku Tanggal
21 Januari 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.89 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More