Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022 Tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat Bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk optimalisasi pengelolaan kinerja dan memberikan pedoman dalam melakukan penetapan pejabat pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
200/PMK.01/2022
Tahun
2022
Tentang
PMK Tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat Bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2022
Berlaku Tanggal
16 Desember 2022
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.