Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021 Tentang Sistem Akuntansi Hibah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi pengelolaan hibah yang lebih transparan dan akuntabel melalui simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan dan penyempurnaan kebijakan akuntansi transaksi hibah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi hibah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
201/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Sistem Akuntansi Hibah
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2021
Berlaku Tanggal
29 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1454
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Hibah
Mencabut sebagian :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenkeu.go.id/in/home
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.